3 Langkah Antisipasi Terhadap Pelayanan BPJS Kesehatan - Melania Credit Union

3 Langkah Antisipasi Terhadap Pelayanan BPJS Kesehatan

By Ema Sumiyanti | Artikel

Jan 23
3 langkah antisipasi pelayanan BPJS kesehatan

Anda Pengguna BPJS Kesehatan?

Saya tertarik untuk menuliskan tentang BPJS kesehatan, ketika beberapa rekan kerja mengeluhkan tentang penurunan kualitas pelayanan kesehatan yang ia rasakan setelah perusahaan tempat kami bekerja mengganti fasilitas asuransi kesehatan swasta dengan BPJS Kesehatan.

Ketika 1 Januari 2014 lalu pemerintah memperkenalkan BPJS Kesehatan kepada masyarakat, saya langsung terbayang wajah orang-orang dari golongan ekonomi lemah akan tersenyum walaupun mereka harus masuik rumah sakit. Tak akan ada lagi pernyataan “orang miskin dilarang sakit”. Karena memang baik orang yang berasal dari golongan ekonomi lemah maupun orang yang bergelimang harta, pasti tidak ada yang mau sakit.

Sebelumnya banyak kasus yang kita dengar dimana aset keluarga dijual untuk membayar biaya pengobatan salah satu anggota keluarga yang sakit. Banyak juga kasus dimana pasien yang sudah “sekarat” sekalipun tidak langsung ditangani hanya karena tidak ada uang jaminan biaya rumah sakit. Semoga dengan diluncurkannya BPJS tidak ada kasus serupa.

Dalam waktu 3 tahun, 171.939.254 orang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan jumlah fasilitas kesehatan 26.224, terdiri dari Rumah sakit Swasta, rumah sakit Pemerintah dan klinik umum (data BPJS per 01 Januari 2017). Lonjakan jumlah peserta ini sangat dipengaruhi oleh peraturan pemerintah yang mewajibkan semua perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Dalam perjalanannya, tantangan yang kerap dihadapi peserta BPJS dalam memanfaatkan layanan kesehatan antara lain mengantri panjang di fasilitas kesehatan, kesulitan mendapatkan kamar rawat inap dan ada kalanya peserta harus menanggung sendiri biaya obat-obatan yang tidak dijamin oleh BPJS.

Menurut pandangan saya,

 bagi seluruh lapisan masyarakat. Iurannya cukup murah dan yang paling penting, BPJS menjamin beberapa penyakit berat atau penyakit bawaan yang umumnya tidak dijamin oleh asuransi kesehatan swasta.

Namun kualitas pelayanan BPJS saat ini belum sebaik asuransi kesehatan swasta dalam banyak hal. Kondisi ini menimbulkan dilema di kalangan masyarakat yang selama ini menikmati fasilitas asuransi kesehatan swasta dan kini harus beralih ke BPJS.

Apa yang dapat kita lakukan untuk mengantisipasi hal ini?

Pertama

kita sebagai karyawan sama sekali tidak memanfaatkan BPJS dan sebagai alternatif membeli produk asuransi kesehatan swasta dengan biaya pribadi. Untuk kondisi ini tentu akan ada double cost. Namun kemudahan proses pengobatan dengan asuransi swasta dianggap sebagai manfaat yang lebih penting dan kita bisa tetap memanfaatkabn BPJS sebagai asuransi cadangan jika plafond asuransi swasta habis atau utnuk pengobatan beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh asuransi swasta.

Saya pribadi memilih menganggap iuran BPJS yang dipotongkan dari gaji sebagai sumbangan untuk pengobatan saudara kita yang berasal dari kalangan ekonomi lemah, jadi lebih kepada nilai sosial.

Kedua

Memanfaatkan CoB (Coordination of Benefit) atau koordinasi manfaat antara BPJS dengan asuransi kesehatan swasta. Dalam hal ini, asuransi swasta menanggung sisa tagihan biaya pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS, selama sisa tagihan tidak melebihi plafond asuransi kesehatan. Dengan ini peserta tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.

Tahun 2014 lalu saya sempat menghadiri undangan salah satu perusahaan asuransi swasta, dalam acara sosialisasi koordinasi manfaat antara BPJS dengan asuransi kesehatan swasta. Dalam acara tersebut dikatakan bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan penandatanganan kerjasama koordinasi manfaat dengan 30 perusahaan asuransi swasta. Namun yang menjadi kendala adalah belum adanya pedoman yang mengatur tentang koordinasi manfaat tersebut. Padahal pedoman itu sangat penting untuk memastikankaryawan atau peserta tidak kesulitan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan saat diberlakukan koordinasi manfaat ini.

Jika ingin menggunakan cara ini, kita wajib untuk memastikan kepada pihak asuransi swasta apakah koordinasi manfaat dengan BPJS sudah berjalan dan pahami juga syarat-syaratnya dengan baik.

Ketiga

Saya rasa ini yang paling mudah, mengikuti program cash plan yang ditawarkan asuransi swasta.

Cash plan merupakan santunan harian yang diberikan oleh asuransi swasta jika peserta masuk rumah sakit. Berapapun jumlah tagihan rumah sakit, asuransi akan membayarkan jumlah manfaat per hari dikalikan dengan jumlah hari dirawat di rumah sakit. Jadi peserta hanya perlu menyediakan dokumen yang menerangkan jumlah hari rawat inap untuk mengajukan klaim. Tetapi untuk cash plan ini biasanya nilai preminya cukup mahal dibandingkan manfaat yang diterima.

Kita dapat memilih cara mana yang paling sesuai dengan kebutuhan dan anggaran belanja keluarga.

Bagaimana tanggapan Anda?

Tuliskan di kolom komentar ya..

Follow

About the Author

Ibu Rumah Tangga dengan 2 anak usia balita. Ahli Madya Akuntansi dari Univesitas Padjadjaran Bandung. Saat ini menjadi bagian dari superTEAM Melania CU dan mengemban tugas sebagai Kepala Unit Akuntansi dan Keuangan.