Pengurus serta Pengawas MCU merupakan Kuasa Rapat Anggota. MCU sebagai korporasi berbentuk koperasi yang dimiliki oleh Anggota, membuat struktur organisasi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502). Didalam Struktur Organisasi MCU terdapat Perangkat Organisasi MCU yang terdiri dari Rapat Anggota (kekuasaan tertinggi), Pengurus dan Pengawas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502), Pengurus merupakan bagian dari Perangkat Organisasi Koperasi dibawah Rapat Anggota. Pengurus diantaranya bertugas untuk mengelola Koperasi dan usahanya.
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota dan atau Rapat Anggota Luar Biasa. Didalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan operasional kepada Anggota maupun Calon Anggota, Pengurus dapat mengangkat Pengelola dalam menjalankan segala kegiatan Koperasi dan usahanya. MCU sebagai korporasi berbentuk Koperasi, mengangkat Pengelola dengan sebutan Manager. Hal utama yang mendasari diangkatnya Manager adalah karena masing-masing Anggota yang diangkat menjadi Pengurus, memiliki tugas dan pekerjaan lain diluar MCU. Pengurus bukan merupakan bidang pekerjaan, dalam arti masing-masing Anggota yang terpilih menjadi Pengurus bukan bekerja kepada MCU.
Sejak tahun 2006, MCU merombak Struktur Organisasinya yang semula hanya ada Rapat Anggota membawahi Pengurus dan Pengawas, ditambahkan Manager yang berada dibawah Pengurus. Proses tersebut dilakukan dengan mengangkat Manager melalui Keputusan Pengurus Nomor: 001/KOPMEL/I/2006 Tanggal 01 Januari 2006 Tentang Pengangkatan Manager MCU. Sehingga tugas Pengurus tidak pada teknis pengelolaan MCU, namun fokus kepada pembuatan Kebijakan dan atau Peraturan yang dituangkan melalui Keputusan Pengurus.
Pengurus MCU diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota dan atau Rapat Anggota Luar Biasa. Didalam pelaksanaannya, Pengurus menjabat selama 5 tahun. Sampai dengan tahun 2016, jumlah Pengurus adalah 7 orang, namun memasuki Periode Masa Bakti Tahun 2016-2021, jumlah Pengurus berubah menjadi 5 orang.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Pengurus dan Pengawas MCU yang diwujudkan melalui Keputusan Pengurus MCU Nomor: 008/KOPMEL/XII/2015, Tanggal 20 Desember 2015 Tentang Pedoman Kerja Pengurus dan Pengawas MCU, Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus adalah:
Susunan Pengurus MCU untuk periode masa bakti saat ini adalah:
Susunan Pengurus MCU
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502), Pengawas merupakan bagian dari Perangkat Organisasi Koperasi. Pengawas diantaranya bertugas untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan Pengurus Koperasi dan usahanya.
Pengawas bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengawasan pengelolaan Koperasi dan usahanya yang dilakukan oleh Pengurus kepada Rapat Anggota dan atau Rapat Anggota Luar Biasa. Jika sebelum ada Manager, tugas Pengawas adalah diantaranya memeriksa secara fisik pencatatan transaksi, uang kas, maka setelah diangkatnya Manager oleh Pengurus, tugas Pengawas beralih kepada pengawasan pelaksanaan kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh Pengurus. Pengawas bukan merupakan bidang pekerjaan, dalam arti masing-masing Anggota yang terpilih menjadi Pengawas bukan bekerja kepada MCU.
Pengawas MCU diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Anggota dan atau Rapat Anggota Luar Biasa. Didalam pelaksanaannya, Pengawas menjabat selama 5 tahun dengan jumlah Pengawas sebanyak 3 orang.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Pengurus dan Pengawas MCU yang diwujudkan melalui Keputusan Pengurus MCU Nomor: 008/KOPMEL/XII/2015, Tanggal 20 Desember 2015 Tentang Pedoman Kerja Pengurus dan Pengawas MCU, Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas adalah:
Susunan Pengawas MCU untuk periode masa bakti saat ini adalah:
Susunan Pengawas MCU